TUGAS MANDIRI
PANCASILA
NILAI - NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA

Dosen Pengampu : Bapak Purwanto, S.H
NAMA
:
Isnaini Sholikah
NIM : F16020016
FAKULTAS : EKONOMI ( MANAJEMEN )
UNIVERSITAS BOYOLALI
2016
Nilai-Nilai
Yang Terkandung Dalam Pancasila
A. PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan
kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu
berha
rga atau berguna bagi kehidupan manusia. Adanya dua macam
nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka.
Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan
sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar
tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional.
Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan
sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai
pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu
sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai
Instrumental.
Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar
yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis
dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam
batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental
bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan.
Makna Nilai Dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan
bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti
adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan
beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat
beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab mengandung
arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup
bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai
Persatuan Indonesia mengandung makna
usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus
mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa
indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun
batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat
operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Sebagai
nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan
nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar